Karangsembung, Jum’at 15 Januari 2021,- Kegiatan PPKM (pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat) yang berlangsung sejak tanggal 11 Januari kemarin hingga tanggal 25 Januari 2021 merupakan tindak lanjut edaran Bupati Cirebon tentang penanganan dan pencegahan penyebaran melalui PPKM.
Untuk ini Babinsa Koramil 2009/Karangsembung Kodim 0620/Kab Cirebon bersama sama unsur terkait seperti dengan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja serta unsur lainnya melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah Kecamatan Karangsembung dan Kecamatan Karangwareng.
Seperti dikemukakan Danramil 2009/Karangsembung Kapten Inf Wahyudi bahwa kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Dalam kesempatan tersebut lanjut Kapten Inf Wahyudi, pihaknya juga tidak lupa untuk terus menghimbau warga masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan seperti dengan menjaga jarak aman, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kapten Inf Wahyudi berharap dengan dipatuhinya protokol kesehatan 5 M oleh masyarakat setidaknya dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah teritorialnya. (*)